Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Perkembangan teknologi dewasa ini sudah tidak bisa kita hindari lagi. Khususnya perkembangan di teknologi telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Dengan meningkatnya pengetahuan dan rasa keingintahuan masyarakatyang sangat besar, serta masifnya fasilitas yang ada masyarakat semakin mudah mempelajari teknologi telekomunikasi dan informasi yang berupa komputer, smartphone dan internet. Menurut data dari Katadata, jumlah pengguna smartphone di Indonesia sudah mencapai angka 170,6 juta orang Ainun Jamilah 2020. Dan pengguna internet sendiri sudah mencapai angka 202,6 juta orang. Jumlah ini meningkat 15,5 persen jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu Galuh Putri Riyanto 2020. Melalui internet, transaksi perdagangan dapa dilakukan dengan cepat dan mudah. Perdagangan dan transaksi di internet biasanya disebut e-commerce oleh masyarakat umum. Sehingga segala kegiatan masyarakat saat ini berkaitan dengan internet. Internet ini juga menjadi New Media Society Litle John dan Foss 2019. Tetapi kemajuan teknologi ini menimbulkan suatu efek negatif. karena sebagian besar kegiatan masyarakat tergeser keinternet maka tak jarang ditemui masyarakat yang memiliki karakter konsumerisme dan karena hal, kejahatan pun mulai menyasar ke dalam dunia digatal dan internet. Tentu kejahatan in berbeda dengan kejahatan konvesional. Kejahatan bentuk ini biasa juga disebut kejahatan siber atau cyber crime. Penyalahgunaan internet sebagai salah satu dampak dari perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang sulit untuk dipecahkan. Kejahatan internet masih berhubungan dengan kode etik dalam bidang IT yang kemudian berkembang menjadi kejahatan hal ini juga menggangu jalur perdagangan dalam e-commerce dimana smua masyarakat menggunakan berbagai aplikasi e-commerce sebagai tempat belanja harian. Pengertian e-commerce sendiri merupakan sebuah kegiatan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem internet atau televisi,web,atau jaringan. E-commerce bisa melibatkan transfer dan elektronik, sistem manajemen inventori otomatis. Penipuan online adalah salah satu bentuk kejahatan berbasis online yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan informasi palsu demi kepentingan pribadi. Contoh kasusnya adalah Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. 1 2 Lihat Money Selengkapnya
Penipuanberkedok menjual barang elektronik dengan harga murah. Viral kasus penipuan jastip @korbanpenipuantita korban sampai rugi miliaran. Penipuan berkedok menjual barang elektronik dengan harga murah. Wajib Diketahui, Ini 4 Cara Menghindari Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah . Hindari Kasus Penipuan Jelang Lebaran, Ini Cara
Perhatian! Untuk kawan-kawan yang suka sekali kelayapan di mal harap berhati-hati. Siapa tahu kalian adalah sasaran empuk bagi oknum penipuan yang mulutnya licin kayak belut. Apalagi kalo kalian tipe seperti saya yang gampang banget tergiur sama yang namanya hadiah dan hal-hal berbau gratis ini saya alami tepat sekitar satu tahun yang lalu, untuk mengenang dan mengabadikannya maka saya ingin saya bersama seorang kawan hendak mengunjungi event bazar buku di salah satu mal di Surabaya. Selepas kami memarkirkan kendaraan, kami lantas berjalan menuju tengah perjalanan tetiba di depan kami muncul seorang mas-mas SPB sales promotion boy dengan membawa brosur. Apa yang terjadi kawan-kawan? Tak ada angin tak ada hujan lantas mas-mas ini mengatakan bahwa kami berhasil mendapatkan hadiah saja kami kaget mendengarnya, lebih lanjut mas-mas tersebut bilang kalau hadiah ini adalah syukuran dibukanya toko baru. Untuk mengambil hadiah tersebut, diajaklah kami oleh mas-mas ini mampir ke tokonya untuk mengambil suvenir. Anehnya, bukan segera diberi suvenir, kami malah disuruh duduk di sofa yang tersedia. Di sofa ini kami seperti diberikan kultum sehingga lupa tujuan awal kami ke bazar tetiba disodorkan sebuah formulir untuk menuliskan identitas kami diperkuat dengan harus menunjukkan SIM/KTP untuk validasi data yang ditulis. Dari sinilah permainan mereka dimulai. Di awal tadi kan kami sempat diberikan sebuah brosur, nah di brosur ini ada kode yang harus digosok terlebih dahulu. Apabila nomor kode brosur tersebut itu ada pada barisan kode yang tertera, kami akan mendapatkan hadiah yang lebih saat itu kode kami tertera, alhasil kami mendapatkan hadiah lebih besar. Saat itu yang ada dalam benak kami hanya sedang hoki. Ternyata hadiah juga tak kunjung diberikan, lantas mas-mas SPB tadi malah menjelaskan aturan permainan berikutnya. Jadi, dalam brosur tadi terdapat 24 hadiah, dan kami harus memilih 3 item yang cerita kami lantas disuruh mengambil kupon. Apabila dalam kupon ini terdapat nama salah satu dari 3 item yang kami pilih, berhak mendapatkan hadiah tersebut. Tapi, tidak semudah itu, Ferguso, permainan masih berlanjut. Sebelum memilih 3 item tadi kami dijelaskan apabila di dalam kupon ada nama barang yang termasuk 3 item yang kami pilih, kami diharuskan menebus biaya membuka kupon tersebut, kami dimintai uang deposit yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop putih mulus kayak doi. Dengan penjelasan, apabila dalam kupon terdapat nama item yang kami pilih, uang tersebut otomatis menjadi DP sehingga kami harus membayarkan kekurangan biaya produksinya. Jika di dalam kupon tidak ada nama ketiga item yang dipilih, maka uang deposit dikembalikan 100%.Yang terlintas di benak kami saat itu harap-harap cemas untuk mendapatkan hape Samsung Galaxy S8 plus bonus Oppo F1S. Jika mendapatkan TV kami mengganti dengan uang 470 ribu, hape Samsung Galaxy S8 diganti uang 2,9 juta harga normalnya tertera di brosur, sebesar 8 juta dan masih dapat bonus Oppo F1S. Sedangkan jika kami mendapatkan kompor listrik kami harus mengganti dengan uang 2,5 kupon dibuka, kami mendapat kompor listrik. Tentu saja kaget, ditambah dengan sorak-sorai para sales yang bergantian mengucapkan selamat kepada kami. Tak puas mengucapkan selamat, mas-mas sales menyuruh kami segera melunasi biaya produksi kompor listrik tersebut seharga 2,5 juta terlintas di pikiran kami saat itu adalah jika benar kompor tersebut sesuai harga di brosur dengan banderol 5 jutaan, dan kami hanya mengganti biaya produksi sekitar 50% saja, apabila dijual 3-4 jutaan saja kami sudah untung lumayan. Ya kan?Sesampainya di rumah, saya terbayang barang yang saya bawa pulang yang sebetulnya tak pernah dibutuhkan. Kemudian, saya iseng berselancar di dunia maya dan akhirnya menemukan produk mirip dengan kompor listrik yang saya bawa pulang. Betapa kagetnya saat itu ketika melihat ternyata harganya hanya berkisar 500-700 ribu titik inilah saya tersadar bahwa telah teperdaya bujuk rayu dan tipu daya mereka. Saat itu juga saya mencari solusi dengan menanyakan kepada beberapa kawan dan juga berselancar di dunia maya. Dari pengalaman berselancar di dunia maya akhirnya tahu kasus penipuan semacam ini sudah lama sekali dipraktekkan. Namun, seakan-akan tidak pernah tuntas untuk kesaksian para korban penipuan, dapat disimpulkan tiga jenis tindakan, yakni orang-orang yang mengikhlaskan saja, orang-orang yang menuntut dengan mendatangi lagi toko, dan orang-orang yang melaporkannya kepada pihak saya memilih untuk mengontak salah satu kawan di YLPK Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur. Kawan saya lantas memberikan dua solusi. Pertama, langsung mendatangi tokonya kembali. Kedua, melalui jalur hukum dengan meminta perlindungan lembaga atau langsung melaporkan kepada pihak cara kedua ini cukup berbelit-belit dan tentu saja akan menghabiskan banyak waktu dari mulai mengurus berkas, sidang, dan hal-hal menyibukkan lainnya. Dari penuturan kawan saya ini banyak korban uangnya kembali dengan mendatangi tokonya kembali. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni, membawa kawan untuk menjadi saksi dan merekam segala proses keesokan harinya saya bersama kawan kembali ke tokonya dan bermaksud mengembalikan barang yang saya bawa pulang dengan harapan ditukar kembali dengan negosiasi berjalan alot. Lantas saya teringat saran kawan, yakni buat keramaian. Dengan keramaian para penipu berkedok sales ini akan takut. Selain itu, dengan merekam dan memberikan ancaman pelaporan, akhirnya bos mereka bersedia mengembalikan uang saya dengan syarat menghapus semua rekaman di hape kawan penipuan semacam ini cukup rapi, senyap, sistematis, dan masif sehingga sulit tercium oleh para korban. Jadi, berhati-hatilah kawan menghadapi penipuan berkedok hadiah seperti ini!BACA JUGA Penipu via Telepon Kalau Sudah Ketahuan kok Lebih Nyolot Dibanding yang Ditipu, sih?Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content UGC untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di diperbarui pada 1 Mei 2020 oleh Prima Sulistya
Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1,” katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, Wahyu Kenzo, diketahui sebagai owner Trading
– Beberapa waktu belakangan ini, sejumlah kalangan di media sosial menunjukkan kepeduliannya terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan contact center sebuah bank. Salah satu di antaranya adalah news anchor dan host terkenal Aiman Wicaksono dalam program Sisi Lain episode “Menyibak Penipuan Berkedok Contact Center Bank” di channel Youtube Rabu 29/9/2021.Aiman mengungkapkan, salah satu contact center bank yang sering dicatut oleh pelaku adalah Halo BCA milik PT Bank Central Asia Tbk BCA. Para pelaku menggunakan nomor call center dan akun media sosial BCA palsu untuk mengelabui calon korban. Agar semakin meyakinkan, mereka juga memiliki situs web palsu di laman pencarian. Bahkan, bila dicari di mesin perambah, situs ini berada di urutan teratas. Hal tersebut membuat calon korban percaya bahwa mereka telah dihubungi oleh pihak Halo BCA. Baca juga Waspada Pembobolan Akun Berkedok Bank BCA, Ini Tips Menjaga Keamanan BCA ID “Dalam modus call center palsu, pelaku biasanya menggunakan nomor telepon yang hampir serupa dengan nomor resmi Halo BCA, yakni 1500888. Perbedaannya, nomor palsu diberi awalan kode area +62 atau 021, dan lain sebagainya,” ungkap Aiman. Setelah telepon diangkat, lanjut Aiman, pelaku akan mengarang cerita. Misalnya, meminta nasabah segera memperbarui data supaya rekening miliknya tidak diblokir secara otomatis. Kemudian, para pelaku akan meminta nasabah memberikan data pribadi, seperti nomor kartu anjungan tunai mandiri ATM, personal identification number PIN ATM, username sekaligus PIN mobile banking, kode CVV atau CVC kartu kredit, dan kode one time password OTP yang diterima di ponsel nasabah serta data pribadi lainnya. Selain melalui telepon, calon korban juga kerap tergelincir dengan mengklik situs palsu BCA. Seperti yang telah disinggung, situs palsu sengaja diiklankan pelaku di mesin pencari agar mendapat posisi teratas. Situs palsu juga dibuat semirip mungkin dengan situs resmi Bank BCA, lengkap dengan sejumlah tawaran layanan perbankan. Bila tidak waspada, calon korban dapat terkecoh dan masuk ke situs palsu BCA. Baca juga Waspada Email Palsu Berkedok Bank BCA, Kenali Ciri-cirinya Modus selanjutnya yang diungkap Aiman adalah penipuan melalui akun media sosial palsu. Pelaku memakai akun yang mirip dengan akun resmi Halo BCA, yaitu halobca. Jika calon korban sudah terjebak masuk ke dalam situs web palsu atau akun media sosial palsu, tanpa sadar korban telah membagikan data pribadi kepada pelaku. Setelah mendapatkan data pribadi itu, pelaku dapat membobol akun rekening nasabah. Tips terhindar penipuan berkedok Halo BCA Executive Vice President BCA Wani Sabu mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi akun-akun palsu yang bermunculan hampir tiap hari. Bank BCA, kata Wani, telah bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun-akun tersebut. “Namun, akun-akun palsu serupa kembali muncul dan tidak kunjung selesai,” ujarnya kepada Aiman pada tayangan Sisi Wani Sabu memberikan tips untuk nasabah Bank BCA agar tehindar dari modus penipuan berkedeok Halo BCA. Lebih lanjut Wani menjelaskan, pihaknya juga terus mengedukasi nasabah. Langkah ini pun dinilai tepat agar nasabah terhindar dari penipuan berkedok Halo BCA, baik melalui telepon, situs web palsu, maupun media sosial. “Nasabah seharusnya paham nomor Halo BCA adalah 1500888, tanpa ada tanda plus atau kode area,” ujarnya. Wani menegaskan bahwa pihak bank tidak pernah meminta data pribadi, apalagi PIN, kode OTP, dan sejenisnya. Baca juga Ini Kode Bank BCA dan Bank Swasta Lain untuk Keperluan Transfer Selanjutnya, agar tidak tertipu akun media palsu, pastikan akun yang diikuti memiliki tanda centang biru. “Jadi, ada HaloBCA centang biru dan BankBCA centang biru. Itu adalah akun yang asli dan aman,” kata Wani. Namun, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan berkedok Halo BCA, Wani menyarankan untuk segera menghubungi contact center resmi bank atau mengunjungi kantor cabang bank. Semakin cepat melakukannya, kemungkinan dana nasabah bisa diselamatkan pun makin besar. “Syukur-syukur dana yang tersimpan masih ada sehingga bisa dikembalikan. Namun, kalau sudah tidak ada, setidaknya dapat menyelamatkan masyarakat lain supaya tidak tertipu ke rekening tersebut,” ujar Wani. Ia juga menjelaskan, laporan korban penipuan terkait keberadaan rekening kriminal akan segera ditindaklanjuti oleh Bank BCA. Rekening tersebut akan diblokir dan ditutup. Pemilik rekening kriminal itu juga akan dipastikan tidak dapat membuka rekening di Bank BCA lagi. Pada kesempatan tersebut, Wani juga memberikan informasi mengenai aplikasi Halo BCA. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat langsung menghubungi Halo BCA resmi tanpa khawatir adanya penipuan. Baca juga Bebas Dihubungi, Ini Nomor Call Center BCA dan Halo BCA WhatsApp Sebagai informasi, aplikasi Halo BCA memiliki fitur yang terhubung ke call center melalui telepon, chat, dan media sosial. Dengan demikian, nasabah Bank BCA diimbau agar teliti dengan nomor telepon, akun chat, dan akun media sosial yang mengatasnamakan Halo BCA. Berikut lima official channel komunikasi Halo BCA yang resmi. Halo BCA 1500888 tanpa ada awalan +62 atau kode area Whatsapp Bank BCA 08111500998 ada centang hijau Twitter Halo BCA haloBCA ada centang biru Email Halo BCA di halobca Webchat Halo BCA di situs resmi BCA, yaitu Untuk amannya, segera download aplikasi Halo BCA di Appstore atau Playstore. Lima official channel di atas ada dalam aplikasi Halo BCA. Bahkan, telepon via aplikasi Halo BCA tidak perlu menggunakan pulsa, selama ada internet. Terakhir, jangan pernah membagikan data pribadi Anda ke siapa pun melalui sarana apa pun karena datamu adalah rahasiamu. Simak update berbagai tips untuk terhindar dari modus penipuan perbankan melalui tautan berikut ini. AwasModusHaloBCA
Pelakumelibatkan seorang oknum pegawai bank berinisial SB untuk mencairkan uang hasil penipuan melalui ATM - Nusantara - Okezone News
JAKARTA - Studi terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM mengungkap modus penipuan digital terjamak di Indonesia. Berdasarkan studi "Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi" itu, penipuan berkedok hadiah merupakan modus yang paling sering digunakan."Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr Novi Kurnia dalam seminar web, Rabu 24/8/2022. Novi mengungkap ada 15 modus penipuan digital yang terdata. Selain penipuan berkedok hadiah 91,2 persen, ada pinjaman online ilegal 74,8 persen, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2 persen, hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8 persen."Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal," kata Novi. Menurut Novi, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya. Ia mengingatkan modus pesan penipuan digital ini dapat terus lanjut, Novi mengatakan dari studi tersebut, terdapat setidaknya delapan medium penipuan digital. Tiap medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, dan situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Di sisi lain, lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian."Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup," kata samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja. Selain kerugian uang 15,2 persen, responden juga mengalami kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, dan kerugian fisik 0,3 persen.Bicara soal laporan, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen."Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujar Novi. sumber AntaraBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
LampuHijau - Anggota Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui SMS. Dua tersangka yakni U (37) dan HS (29) dibekuk di Pondok Jaya Tangerang, Sabtu (20/2/2021) lalu. Adalah U, tersangka yang berperan menyediakan rekening dan menarik uang yang berasal dari korban. Sementara HS, bertugas menghubungi korban
Jakarta ANTARA - Studi terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi" menunjukkan bahwa penipuan berkedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. Baca juga Penjahat siber lakukan penipuan menggunakan serial "Stranger Things" "Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr. Novi Kurnia dalam seminar web, Rabu. Adapun terdapat 15 modus penipuan digital, beberapa di antaranya berkedok hadiah 91,2 persen, pinjaman online ilegal 74,8 persen, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2 persen hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8 persen. "Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," kata Novi. Lebih lanjut, Novi mengatakan dari studi tersebut, terdapat setidaknya delapan medium penipuan digital, masing-masing medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang berbeda. Medium-medium tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Di sisi lain, lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian. "Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," kata Novi. Kerugian lainnya mencakup uang 15,2 persen, kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, kerugian fisik 0,3 persen. Bicara soal laporan, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen. "Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujar Novi. Dari studi tersebut, Novi mengatakan responden memiliki sejumlah rekomendasi penipuan digital. Dari sisi pencegahan, responden menginginkan adanya peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi 98,1 persen, kepastian hukum bagi penanganan penipuan digital 98,1 persen, dan publikasi kasus terkini dan modus operandi penipuan digital 97,2 persen. Lebih lanjut, edukasi atau pelatihan tentang keamanan digital 97 persen, ketersediaan situs web dan aplikasi dari pihak berwenang untuk bisa mengecek validitas penjual 96,7 persen, dan kampanye publik agar warga berhati-hati dan tips cara menghindari penipuan 95,9 persen. Sementara dari sisi penanganan, responden menganggap sangat penting untuk pemberian hukuman setimpal bagi penipu dan kompensasi bagi korban oleh penipu 70,5 persen. Disusul dengan rekomendasi profesionalitas aparat dalam membantu korban 69,4 persen; ketersediaan sistem pelaporan yang memudahkan korban melapor 65,8 persen, dan rekomendasi pendampingan/advokasi korban penipuan 59,3 persen. Informasi selengkapnya terkait studi ini dapat diakses melalui tautan Baca juga Mengulik penyebab lembaga keuangan rentan alami serangan siber Baca juga CEO NSO Group mengundurkan diri Baca juga Dugaan kebocoran data perlu diverifikasi guna tentukan upaya lanjutanPewarta Arnidhya Nur ZhafiraEditor Ida Nurcahyani COPYRIGHT © ANTARA 2022
9V2u. tbb8ll3k52.pages.dev/386tbb8ll3k52.pages.dev/267tbb8ll3k52.pages.dev/436tbb8ll3k52.pages.dev/208tbb8ll3k52.pages.dev/95tbb8ll3k52.pages.dev/311tbb8ll3k52.pages.dev/405tbb8ll3k52.pages.dev/265
penipuan berkedok hadiah elektronik