DaftarPerusahaan Anggota AP2LI. Tampilkan Data.
Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukan bagian dari software robot trading dan perdagangan hal ini telah disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI yang berada dalam naungan KADIN menjelaskan, Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Untuk itu, ia meminta masyarakat dan pemangku kepentingan tak salah paham. Mengingat antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal berbeda. AP2LI dan APLI juga menilai Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option. "Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online. Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang TPPU. Hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu 12/2/2022.Hal ini ia sampaikan menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia PKHAKI dan Pimpinan Indonesia Crypto Consumer Association ICCA Raffael Kardinal bersama Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI, serta KADIN Indonesia hari DPR RI ke-20 ini menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi, yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal jika dicermati, kata Bamsoet, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor lanjut, Bamsoet mengatakan, berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Namun, peserta yang baru mendaftar akan menanggung kerugian terbesar jika jumlah anggotanya sudah hal ini, jika semua peserta telah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru, maka bisnis ini bisa bangkrut. Hal ini berbeda dengan bisnis penjualan langsung multi level marketing/MLM maupun perdagangan kripto."Pada bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual, bonus bagi anggota diperoleh dari penjualan produk yang telah mencapai target tertentu, maupun bonus lainnya yang juga diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari jaringan MLM tersebut. Dasar hukum MLM sangat jelas, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang; Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; serta Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung," Ketua Umum SOKSI ini pun menambahkan, pada perdagangan aset kripto, peserta mendapat keuntungan antara lain melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi, serta bunga tahunan yang didapat dari hasil menyimpan aset staking. Berbeda dari deposito, bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat, bahkan tanpa potongan."Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token NFT seperti THETA, Tezos, dan Chilis. Jual beli berbagai aset kripto tersebut bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti Indodax, Tokocrypto, Binance, Rekeningku, Luno, Triv, dan lain sebagainya," kata juga mengungkapkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga jelas. Beberapa di antaranya UU Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto Crypto Asset; Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019; serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka."Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan masih ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan berbagai ketentuan peraturan tersebut. Karenanya edukasi dan literasi masyarakat terkait investasi dan trading perlu semakin ditingkatkan, baik oleh BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan," informasi, dalam pertemuan tersebut turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang. prf/ega
Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
KaskusManiac Posts: 4,154. #15. APLI itu Asosiasi masbro, bukan lembaga resmi negara jadi g harus sebuah perusahaan MLM untuk jd anggota APLI, tapi mereka wajib punya izin dari Kemendag dan klo terkait penghimpunan dana pihak ketiga wajib terdaftar di OJK. ibarat Apli ini kyk asosiasi Travel haji umrah, ada Himpuh, amphuri, asiata, kesthuri, g
Adakah perbedaan apabila engkau meratapi masa lalumu selama 1 hari, seminggu, satu bulan atau bahkan 1 tahun?
JS5t. tbb8ll3k52.pages.dev/165tbb8ll3k52.pages.dev/354tbb8ll3k52.pages.dev/291tbb8ll3k52.pages.dev/83tbb8ll3k52.pages.dev/94tbb8ll3k52.pages.dev/206tbb8ll3k52.pages.dev/409tbb8ll3k52.pages.dev/27
perbedaan apli dan ap2li