Videopenjelasan Siwi Sidi itu namun malah bikin netizen makin mencibirnya. Siwi Sidi (Instagram @w_hadinata) "Mo on maaf juga mba saya boleh ketawa ga mba," komentar netizen. "Coba tanpa make up deh," tantang netizen. "Tanpa filter apaan. Orang jerawat aja ditunjukin segitu deketnya tetep nggak keliatan ketutup filter," nyinyir netizen lain. Pertanyaan Apakah hukum umroh itu wajib atau sunnah? Teks Jawaban merupakan ijma’ para ulama tentang disyari’atkannya umroh, dan memiliki keutamaan yang besar. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah, pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-. Dalil mereka adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”. Namun ternyata hadits ini dha’if menurut Imam Syafi’I, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan al Bani dalam Dha’if Tirmidzi, dan beberapa Imam yang lain. Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”. Ibnu Abdil Bar berkata “Hadits di atas diriwayatkan melalui beberapa sanad yang tidak shahih, dan tidak bisa dijadikan dalil”. Imam Nawawi dalam “Majmu’ 7/6” berkata “Para ulama hadits sepakat bahwa hadits di atas adalah dha’if”. Adapun yang menjadikan hadits di atas adalah dha’if adalah bahwa Jabir –radhiyallahu anhu- berpendapat bahwa umroh itu wajib. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh adalah wajib, pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Bukhori –rahimahumullah-. Mereka memiliki beberapa dalil dibawah ini 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2901 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . قال النووي في "المجموع" 7/4 إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه . Dari Aisyah –radhiyallahu anha- berkata Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau menjawab “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh”. Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” 4/7 sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh al Bani dalam “Shahih Ibnu Majah” Dasar pengambilan dalil ini adalah sabda Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- “عليهن”, di dalam bahasa Arab kata “على” berarti wajib. 2. Hadits Jibril yang sudah tidak asing lagi, ketika dia bertanya kepada Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang Islam, Iman, hari kiamat dan tanda-tandanya. Ibnu Khuzaimah dan Daru Quthni meriwayatkan dari Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ada tambahan penyebutan haji dan umroh dengan redaksi sebagai berikut الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان قال الدارقطني هذا إسناد ثابت صحيح . “Islam adalah anda bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan umroh, mandi besar ketika junub, menyempurnakan wudhu’ dan berpuasa Ramadhan”. Daru Quthni berkata sanad hadits ini shahih 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud 1799 dan an Nasa’i 2719 عَنْ الصُّبَيّ بْن مَعْبَدٍ قال كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Dari Shubay bin Ma’bad berkata Saya dahulu seorng Arab badui beragama Nasrani…lalu saya mendatangi Umar dan berkata Wahai Amirul Mukminin, saya sudah memeluk agama Islam, dan saya mendapatkan haji dan umroh hukumnya adalah wajib bagiku, maka saya mulai mengerjakan keduanya. Umar berkata “Engkau telah diberi petunjuk sesuai dengan sunnah Nabimu –shallallahu alaihi wa sallam-. 4. Perkataan para sahabat, di antaranya Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah –radhiyallahu anhum-. Jabir berkata “Tidaklah seorang muslim kecuali diwajibkan berumroh”. Al hafidz berkata “diriwayatkan oleh Ibnul Jahm al Maliki dengan sanad yang shahih. Imam Bukhori –rahimahullah- berkata “Bab wajibnya umroh dan keutamaannya”. Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- berkata “Tidak ada seorang muslim kecuali diwajibkan baginya haji dan umroh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata “Indikasi bahwa umrah adalah wajib adalah ayat al Qur’an وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Indikasinya adalah wajibnya ibadah haji. Syeikh Ibnu Baaz berkata “Yang benar adalah bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup seperti haji”. Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/355 Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Syarh Mumti’”7/9 berkata “Para ulama berbeda pendapat tentang umrah, namun yang jelas bagi saya hukumnya adalah wajib”. Di dalam Fatawa Lajnah Daimah 11/317 disebutkan “Yang benar dari kedua pendapat para ulama adalah bahwa umroh hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Dan juga berdasarkan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam Lihat al Mughni 5/13, al Majmu’ 7/4, Fatawa Ibnu Taimiyah 26/5, Syarh Mumti’ li Ibni Utsaimin 7/9. Akutidak mengerti kenapa aku merasa akhir akhir ini semakin menjauh, sedikit demi sedikit perubahan itu muncul dan kadang membuatku bingung. Aku sendiri merasa apa ada yang salah dari diriku sehingga membuat menjadi se-menyedihkan ini? "Maksud sidi Nomor Peserta Wajib Pajak," uji bapak tu bingung. ternyata yang di maksud NPWP dengan Sidi Arti sidi ARTIKEL RELEVANSI SIDI SEBAGAI AWAL MELAYANI Pendahuluan Ada sebuah ironi tentang makna sidi yang pernah dialami penulis. Tatkala menghadiri sebuah acara adat yang dilaksanakan orang Batak di Jakarta, karena anak tuan rumah baru dilantik menjadi anggota sidi Jemaat. Salah seorang dari hadirin mengatakan kepada anak yang baru sidi itu perkataan ini “sidi itu artinya sudah ikut dengan isa”. Hati penulis trenyuh, karena sadar bahwa banyak anggota jemaat HKBP yang tidak memahami makna dari sidi. Ada juga orang yang mengatakan bahwa mereka yang sudah sidi, akan menanggung sendiri dosa dosanya. Sebelum sidi, orang tuanyalah yang menanggungnya. Pemahaman yang sangat salah. Tetapi anehnya para pendeta kita tidak pernah memberi koreksi akan hal ini melalui khotbahnya, sepanjang yang saya ketahui. Apa artinya sidi? Kata sidi berasal dari bahasa Sansekerta. Artinya penuh. Kita sering mendengar ungkapan dan bahkan nama Purnomo Sidi. Arti kata itu ialah bulan penuh. Gereja kita HKBP mengenal keanggotaan jemaat dalam dua bagian. Bagian pertama ialah anggota jemaat yang tidak penuh dan anggota jemaat penuh. Dalam Gereja Calvinis sering kita mendengar sebuat anggota sidi jemaat. Semua orang yang belum belajar sidi disebut anggota tidak penuh. Mereka ini adalah anak anak sekolah minggu dan remaja, serta mereka yang menerima siasat Gereja dan mau belajar ulang tentang iman yang dihayati oleh Gereja HKBP. Untuk orang orang ini belum diberi kesempatan menikmati seluruh harta jemaat. Khususnya makan di meja makan Tuhan, atau perjamuan kudus. Belajar Sidi Kita harus mengajukan satu pertanyaan penting? Mengapa sidi harus diadakan oleh Gereja? Jawabannya ialah Gereja mengadakan konfirmasi atas iman dari orang yang sudah menerima baptisan dari Gereja. mengikuti katekisasi sidi pada hakekatnya artinya ialah mengikuti program belajar untuk membuat konfirmasi atas apa yang telah dilaksanakan orang tua dari si anak pada waktu ia menerima baptisan kudus. Jadi, masalah utama yang harus dibenahi di dalam diri orang yang sedang belajar sidi ialah imannya pada Tuhan Yesus Kristus. Karena itu, pamahaman Gereja tentang baptisan harus sungguh sungguh dipahami oleh mereka yang belajar jadi anggota sidi jemaat. Apakah pemahaman Gereja tentang baptisan? Gereja kita memahami baptisan ialah kelahiran kembali ke dalam keluarga Allah. Melalui baptisan itu, kita diterima menjadi anggota keluarga Allah. Bahkan melalui syair dalam Buku Ende, acara pembaptisan itu adalah cara Allah untuk menuliskan nama dari tiap anak yang dibaptis di dalam kitab kehidupan. Itu berarti berbicara tentang status sebagai anak Allah dan keselamatan yang dinikmati di dalam Kristus. Point ini seharusnya menjadi urusan utama di dalam pengajaran atas pelajar sidi. Dari sudut pengalaman, saya melihat bahwa bahan ajar yang disampaikan pada pelajar sidi ialah pengetahuan tentang Alkitab. Bahkan di satu Gereja, pernah saya lihat dalam kurikulum untuk pelajar sidi, diajarkan perbandingan agama Islam dan Kristen. Ada kecenderungan di kalangan pengajar sidi, mereka mau menularkan ilmu teologi kepada para pelajar sidi. Apakah memang hal itu yang mereka perlukan? Saya ragu tentang hal itu. Kita tahu bersama, hampir tidak ada para pelajar sidi yang sudah menyelesaikan pelajarannya, lalu terlibat secara aktif dalam kegiatan kategorial dari dirinya sendiri. Mengapa? Alasannya menurut hemat penulis ialah mereka tidak melihat relevansi dari pelajaran yang mereka pelajari selama satu tahun dalam kehidupan mereka sehari hari. Secara pengetahuan mereka telah banyak tahu tentang iman Kristen. Tetapi semua pengetahuan itu adalah sebuah data, yang tidak dapat terkoneksi dengan hidup sehari hari. mereka tetap tidak mengenal siapa Allah di dalam hidup kesehariannya. Mereka tetap tidak mengadakan konfirmasi dengan apa yang mereka telah lakukan melalui orang tuanya dalam baptisan. Baptisan bagi mereka tetap sesuatu yang terjadi di masa lalu, dan tidak ada relevansinya bagi kehidupan dimasa kini. Ironis menurut penulis. Sebagaimana diajarkan dalam almanak Gereja kita, satu tahun kalender Gereja, harus membicarakan seluruh aspek karya Kristus bagi keselamatan umat manusia. Bagian pertama dari minggu minggu itu berbicara tentang apa yang dikerjakan Allah bagi kita. Paroh kedua membicarakan bagaimana respon kita terhadap apa yang diperbuat Allah bagi kita. Menurut hemat penulis, hal yang sama harus juga dilakukan kepada para pelajar sidi. Mereka harus diminta untuk membuat sebuah respon pribadi sebagai tanda konfirmasinya terhadap keselamatan yang telah dia terima. Wujud dari konfirmasi itu ialah sebuah pelayanan kepada Tuhan melalui Gereja-Nya. Itulah sebabnya saat anak anak kita belajar sidi, kepada mereka telah ditanamkan sisi pelayanan di dalam Gereja Tuhan. Ini adalah bukti dari respon dia atas apa yang dikerjakan Allah baginya. Seorang pendidik Kristen pernah mengatakan bahwa definisi dari pendidikan dalam konteks iman Kristen ialah sebuah proses penanggalan dosa dari kehidupan anak didik. Jadi bukan pengetahuan yang paling dibutuhkan di dalam belajar sidi. Tujuan utama ialah mereka sadar akan status mereka sebagai orang beriman yang telah menerima keselamatan di dalam darah Yesus Kristus yang telah tercurah di Golgatha. Melalui kesadaran ini, diharapkan mereka membuat sebuah respons positif dengan turut ambil bagian di dalam pelayanan yang telah tersedia dalam persekutuan jemaat. Setiap orang yang berjumpa dengan Tuhan secara pribadi, tak pernah tidak menerima penugasan dari dia yang telah berkenan dijumpai. Bukti bukti tentang hal ini sangat banyak kita dapatkan di dalam Alkitab. Para murid dipanggil menjadi penjala manusia. Mereka dengan segera meninggalkan pekerjaan mereka semula sebagai nelayan. Rasul Paulus bertemu dengan Yesus di jalan menuju Damsyik. Tatkala ia mendengar panggilannya menjadi rasul, pertanyaan pertama yang dia ucapkan kepada Tuhan ialah “Tuhan apakah yang harus aku perbuat”. Demikian juga dengan orang Yahudi yang berkumpul di hari raya Pentakosta di Yerusalem. Takala mereka mendengar khotbah Petrus, mereka semua bertanya “Apakah yang harus kami perbuat”. Pengajaran yang pas untuk para pelajar sidi, seharusnya menghasilkan respon yang sama, sebagaimana diungkapkan di atas. Mereka mengajukan pertanyaan apa yang harus mereka perbuat. Tatkala anak anak pelajar sidi itu mengajukan pertanyaan yang sama, maka tugas Gereja untuk menyediakan sarana bagi mereka agar dapat menunaikan tugas yang harus dilakukannya sebagai responnya terhadap panggilan Allah. Sayang seribu kali sayang, Gereja kita sekarang ini hanyalah melakukan apa yang sudah dilakukan orang di zaman dahulu kala, tanpa berusaha untuk menemukan pola yang pas untuk generasi muda sekarang ini. Mungkin pola pelajaran bagi pelajar sidi di tahun 50 masih pas untuk kebutuhan mereka pada waktu itu. Salah satu contoh, pola pelayanan yang bersifat kategorial, apakah masih relevan bagi orang orang di zaman ini? Kita hanya mengenal pola pelayanan bagi para kategorial dalam wujud paduan suara dan penelahan Alkitab. Tidakkah kita dapat menemukan apa yang pas untuk kebutuhan para remaja kita, sehingga mereka dapat mengaktualisasi diri di dalam pelayanan yang kita sediakan bagi mereka? Saya takut, jika kita hanya mempertahankan apa yang sudah ada di dalam Gereja kita ratusan tahun lamanya, semuanya itu tidak lagi dilirik oleh para remaja kita. Akibatnya kita akan ditinggalkan mereka. Maksud penulis bukan berarti kita akan merubah doktrin kita, merubah konfessi kita. Tetapi jika kita jujur, kita tidak mau mengalami perubahan, karena perubahan itu adalah sesuatu yang kita tidak dapat kuasai. Memperlengkapi Jika kita menoleh pada pengajaran rasul Paulus dalam surat Efesus, khususnya pasal empat, di sana kita temukan nasihat yang sangat berharga bagi kita. Paulus mengatakan “Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar, untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus” Ef 411-12. Belajar sidi adalah satu pelayanan yang disediakan Gereja untuk memperlengkapi anggota jemaat yang masih muda, agar mereka dimampukan melayani sesuai dengan karunia yang didepositkan Allah di dalam hidupnya. Pada hakekatnya, semua orang yang dibabtis dan telah membuat sebuah konfirmasi atas imannya, mereka itu adalah para pemberita Injil. Pemberita Injil itu adalah semua orang yang telah melihat penampakan Kristus yang bangkit. Sebagaimana kita yakini bersama, baptisan adalah ambil bagian di dalam kematian dan kebangkitan Kristus. Para pelajar sidi kita akan ditolong oleh Roh Kudus untuk percaya pada Yesus yang bangkit. Kita semua yang telah dibaptis, mulai dari anak-anak sampai pada orang-orang tua, semua adalah Pekabar-pekabar Injil, semua adalah pelayan-pelayan Tuhan, atau semuanya adalah “orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan’ Efesus 4 12. Kita sadar, bahwa tidak semua orang orang yang ada di dalam persekutuan kita dapat memperlengkapi diri mereka sendiri di dalam menunaikan tugas panggilannya. Itulah sebabnya Allah mengangkat dari anggota jemaat menjadi rasul, nabi, pemberita pemberita Injil dan gembala-gembala serta pengajar. Merekalah yang kemudian kita sebut saat ini sebagai Parholado yaitu Pendeta, Guru Jemaat, bibelvrouw, 5intua, Diakones dil. Mereka memperlengkapi seluruh orang-orang kudus lainnya, yang saat ini kita sebut ruas untuk pekerjaan pelayanan. Jadi anggota jemaat itu pada dasarnya adalah pelayan -pelayan, bukan orang yang dilayani atau sihobasan tetapi adalah parhobas itu sendiri. Tugasnya berbeda. Mereka ditugaskan dalam hidup mereka sehari-hari di luar, yaitu sebagai pedagang, guru, penyemir sepatu petani, pegawai negeri dll. Di sanalah tempat mereka bertugas, menunjukkan melalui hidupnya bahwa Yesus telah bangkit. Oleh karena itulah kita selalu mendengar apa yang disebut dengan imamat am orang percaya. Semuanya adalah pelaku, tetapi dengan tugas-tugas yang berbeda dan anugerah¬-anugerah yang berbeda. Dilihat dari sudut ini, tidak bisa lagi dikatakan bahwa kebaktian orang dewasa lebih penting dari kebaktian anak clan pemuda, atau sebaliknya. Semuanya sama-sama pelaku, yang turut merayakan kebangkitan itu, turut berkumpul sebagai kesaksian bagi dunia. Jemaat itu adalah untuk seluruh lapisan umur. Kebaktian dewasa, tidak lebih penting dari yang lain. Pengeluaran untuk kegiatan dewasa misalnya tidak lebih utama dari pembinaan bagi anak-anak dan pemuda. Mereka sama-sama diperlengkapi unfuk penginjilan dalam bidang masing-masing, karena merekalah pelaku-pelakupekabaran Injil. Pertanyaan yang paling penting yang harus kita jawab sekarang ini ialah apakah pelayanan yang kita berikan kepada anggota jemaat kita, dalam hal ini pelajar sidi, adalah dalam rangka memperlengkapi mereka untuk tugas pengijilan yang harus mereka lakukan di dalam kehidupannya? Mereka terpanggil untuk memberitakan Injil bagi teman teman remaja mereka, di Gereja, di sekolah di jalan, dimana saja kapan saja. Tentunya hal ini dapat dilakukan tatkala mata mereka telah melihat kemuliaan Allah di dalam Yesus Kristus yang telah mati dan bangkit juga untuk mereka. Parhalado mempunyai tugas untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan Kristus yang bangkit. Penulis adalah St. Hotman Ch. Siahaan, tulisan ini dimuat dalam Buletin Narhasem Edisi Juli 2009
KategoriWajib Pajak terdiri dari pengelompokan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak orang pribadi. Orang Pribadi (Induk), meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga. Hidup Berpisah (HB), meliputi Wajib Pajak wanita sudah kawin dan akan dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan putusan dari hakim.
Tentu saja kedua beleid tersebut membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 yang terdiri dari empat ayat itu sempat mengundang polemik. Syahdan, ketentuan itu baru muncul saat pembahasan ditingkat panja dan pansus DPR. Pada konsep awal yang diajukan pemerintah, tidak ada pengaturan soal CSR. Begitu juga waktu rapat dengar pendapat DPR dengan sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Bahkan sebenarnya, pasal itu lebih gila lagi sebelum disahkan. Dimana, kegiatan CSR tidak hanya diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam saja, tetapi juga untuk semua perusahaan, tak terkecuali perusahaan berskala UKM, baru berdiri maupun dalam kondisi merugi. Yang jelas, masuknya beleid tentang CSR dalam UU PT dan UU PM hingga kini masih menuai kritikan. Kenapa CSR harus diatur? tanya Ketua Umum Kadin Mohamad S. Hidayat belum lama ini dalam suatu seminar UU PT di Jakarta. Ia beralasan, CSR adalah kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, seperti ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Jika diatur, sambungnya, selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Apalagi kalau bukan menggerus keungan suatu perusahaan. Apalagi, kata dia, di negara-negara Eropa yang secara institusional jauh lebih matang dari Indonesia, proses regulasi yang menyangkut kewajiban perusahaan berjalan lama dan hati-hati. Bahkan, European Union – sebagai kumpulan negara yang paling menaruh perhatian terhadap CSR – telah menyatakan sikapnya bahwa CSR bukan sesuatu yang akan itu, lingkup dan pengertian CSR yang dimaksud dalam Pasal 74 berbeda dengan pengertian CSR dalam pustaka maupun definisi resmi, baik yang dikeluarkan oleh bank dunia The World Bank maupun International Organization for Standardization ISO 26000. ISO sendiri saat ini tengah menggodok konsep baru tentang standar CSR yang diperkirakan rampung akhir 2009. Standar itu nantinya akan dikenal sebagai ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Namun, nasi sudah menjadi bubur. CSR kini sudah masuk dalam bagian dari UU PT, sehingga kegiatan sukarela itu menjadi wajib dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Hidayat mengatakan, gagasan CSR dimasukan ke dalam undang-undang bakal mengalami distorsi serius. Pertama, sebagai sebuah tanggung jawab sosial, Pasal 74 telah mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR, yakni sebagai pilihan sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Mewajibkan CSR, apa pun alasannya, jelas memberangus sekaligus ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik, dengan kewajiban itu, konsekuensinya CSR akan bermakna parsial sebatas upaya pencegahan dan penanggulangan dampak sosial dan lingkungan dari kehadiran sebuah perusahaan. Dengan demikian, katanya, bentuk program CSR hanya terkait langsung dengan bisnis utama perusahaan, sebatas jangkauan masyarakat ketiga, tanggung jawab sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subjek hukum termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk dalam ranah hukum. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, maka kata Hidayat, akan cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lagi, lanjutnya, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan secara sosial UU PT dan secara hukum UU Lingkungan Hidup.Kemudian yang keempat, dari sisi keterkaitan peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penanggung jawab tunggal program CSR. Masyarakat seakan menjadi objek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi, Ketua Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Sistim Fiskal & Moneter dan Kepabeanan & Cukai, Hariyadi B. Sukamdani, mengungkapkan, Pasal 74 membuka peluang munculnya perda-perda multi interpretasi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi baik bagi perseroan yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia. Keadaan ini, katanya, memberikan ketidakpastian dan dapat menguragi minat investasi akibat bertambahnya beban perseroan. Dunia usaha berharap agar RPP yang akan dikeluarkan pemerintah justru tidak memperburuk iklim investasi, tegasnya dalam sebuah seminar tentang CSR di Jakarta, belum lama perusahaan lepas tanggung jawab Jika memang ternyata pengaturan CSR bakal menghambat iklim investasi dikemudian hari, lalu kenapa DPR waktu itu tetap ngotot untuk memasukan beleid tersebut?Ketua Panitia Khusus UU PT Akil Mochtar menjelaskan, kewajiban CSR terpaksa dilakukan lantaran banyak perusahaan mutinasional yang beroperasi di Indonesia, lepas dari tanggung jawabnya dalam mengelola lingkungan. Pengalaman menunjukan, bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial seperti itu, ujarnya. Ia lantas mencontohkan beberapa kasus, seperti lumpur Lapindo di Porong, lalu konflik masyarakat Papua dengan PT Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun, pencemaran lingkungan oleh Newmont di Teluk Buyat, dan sebagainya. Alasan lainnya adalah kewajiban CSR juga sudah diterapkan pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN. Perusahaan-perusahaan pelat merah itu, wajib memberikan bantuan kepada pihak ketiga dalam bentuk pembangunan fisik. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri BUMN maupun Menteri Keuangan sejak tahun 1997. Oleh karena itu, kami berpikir bahwa perusahaaan yang ada di Indonesia sudah waktunya turut serta memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dimana perusahaan itu berada, tuturnya. Disamping itu, tren perkembangan globalisasi menunjukan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan lingkungan sudah menjadi hal yang mendesak bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Di Inggris dan Belanda misalnya, CSR menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal, disamping penilaian dari publik sendiri. Kalau perusahaan itu tidak pernah melakukan CSR justru kinerja saham dia di bursa saham kurang bagus, Indonesia, kami mencoba mengatur dalam suatu regulasi yang menjadi kewajiban bersama, tetapi itu bukan merupakan suatu pemberatan toh. Kewajiban itu CSR haruslah ada. Di Indonesia ini kan sesuatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. Jadi, kalau di luar, Akil diamini Gayus Lumbuun. Anggota Komisi III DPR yang juga terlibat dalam penyusunan UU PT ini mengatakan CSR lahir dari desakan masyarakat atas prilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, ngemplang pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Untuk itu, kata dia, mesti Gayus, DPR sebagai bagian representatif masyarakat sangat concern dan mendukung sepenuhnya terhadap pengaturan tanggung jawab sosial. Dia juga setuju jika hal itu diwajibkan bagi setiap perseroan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum responsibility akan berubah menjadi tanggung jawab hukum liability. Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi, jelas profesor yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan BK DPR ini. Dengan demikian, imbuhnya, keberadaan perusahaan akan menjadi sangat bermanfaat, sehingga dapat menjalankan misinya untuk meraih optimalisasi profit, sekaligus dapat menjalankan misi sosialnya untuk kepentingan Komisi VI DPR, Aria Bima menilai CSR tak hanya sekadar kedermawanan sebuah perusahaan. CSR ini memang benar-benar kewajiban, ungkap anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDIP. Senda dengan Aria, anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan FPPP, Yudo Paripurno mengatakan CSR itu hukumnya bukan sunnah lagi, melainnya sudah fardhu. Aria mengingatkan, dalam kondisi ekonomi yang makin mengglobal, pemangku kepentingan stakeholder sebuah perusahaan bukan hanya pemegang saham shareholder. Lebih luas lagi, stakeholder adalah masyarakat dan lingkungan. Ia mengaku geram karena masih banyak perusahaan yang mengaku telah bertanggung jawab kepada masyarakat, namun merusak lingkungan juga. CSR tak sekadar community development, bangun jalan, sekolah, atau rumah UU PT, Partomuan Pohan menambahkan, CSR harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis. Ia juga membantah pendapat Ketua Umum Kadin Indonesia yang menyatakan CSR identik dengan kegiatan sukarela. Menurut dia, CSR merupakan sarana untuk meminimalisir dampak negatif dari proses produksi bisnis terhadap publik, khususnya dengan para stakeholdernya. Maka dari itu, kata dia, sangat tepat apabila CSR diberlakukan sebagai kewajiban yang sifatnya mandatory dan harus dijalankan oleh pihak perseroan selama masih beroperasi. Demikian pula pemerintah sebagai agen yang mewakili kepentingan publik. Sudah sepatutunya mereka pemerintah memiliki otoritas untuk melakukan penataan atau meregulasi CSR, tandas notaris senior jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilty CSR mungkin masih kurang populer dikalangan pebisnis nasional. Namun, tidak bagi pelaku usaha asing. Kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakoni oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia. Di sini, kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan. Kegiatan ini makin ngetop tatkala DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT dan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal UU PM. Adalah Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM. Dalam Pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal Pasal 34 ayat 1 UU PM. ApakahQunut di Waktu Subuh itu Wajib? Assalamualaikum,saya wanita berusia 30 tahun yg belum dipertemukan dg sudah lumayan bagus&fisik bisa dibilang oke. Saya saat ini mulai memperbaiki ibadah, apa lagi yg harus dilakukan? Jelaskan pengertian Mazhab Fiqih, dalam tinjauan Filsafat, Politik, dan Sejarah!

1. Hal-hal yang perlu diperhatikan GKKK hanya melaksanakan Baptisan Kudus Dewasa dengan cara selam. Dalam ke- adaan khusus, di mana baptisan tidak dapat dilaksanakan dengan cara selam, maka baptisan dapat dilaksanakan dengan cara percik. GKKK menghargai baptisan yang dilakukan gereja lain sesuai ajaran Alkitab, yaitu di- laksanakan dengan air dan di dalam nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus. GKKK tidak melakukan Baptisan Anak. Namun apabila ada seseorang yang telah me- nerima Baptisan Anak di gereja lain, dan ingin mengaku percaya di GKKK, ia tidak perlu dibaptis lagi. Orang tersebut cukup dilayani Pengakuan Percaya Sidi, yaitu tin- dakan sadar dari seseorang di hadapan Tuhan dan jemaat-Nya untuk mengakui secara pribadi arti baptisan yang telah diterimanya. Katekisasi wajib diikuti bagi mereka yang ingin menerima Baptisan Kudus Dewasa dan Pengakuan Percaya Sidi. 2. Persyaratan yang harus dipenuhi Baptisan Kudus Dewasa Melengkapi semua prosedur permohonan Baptisan Kudus Dewasa mengisi formulir, menyerahkan Pas Photo 3×4 3 lembar dan Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir 1 lembar. Telah berusia minimal 15 tahun. Telah beribadah secara rutin sebagai simpatisan di GKKK Malang, sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Mengikuti dan menyelesaikan katekisasi dengan semua persyratan yang ada didalam- nya. Bagi calon baptisan yang kondisinya tidak memungkinkan cacat atau berusia lanjut, katekisasi dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi. Bagi yang telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain, maka harus disertai surat keterangan dari gereja di mana calon baptisan mengikuti katekisasi. Jika gereja ter- sebut mempunyai asas-asas kepercayaan dan pengajaran yang berbeda dengan GKKK atau tidak mengadakan katekisasi, maka ia perlu mengikuti katekisasi terlebih dahulu Mengikuti Percakapan Pastoral yang dilaksanakan oleh Majelis Jemaat. Menyertakan surat penyataan khusus di atas materai untuk kasus-kasus tertentu. Setelah diwartakan dalam Kebaktian Umum selama 2 dua hari Minggu berturut- turut, tidak ada keberatan yang sah dari jemaat. Pengakuan Percaya Sidi Memenuhi semua persyaratan Baptisan Kudus Dewasa no. 2. Menyerahkan bukti Akta Baptis Anak/Dewasa atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Setelah diwartakan dalam Kebaktian Umum selama 2 dua hari Minggu berturut- turut, tidak ada keberatan yang sah dari jemaat. 3. Silabus Katekisasi diadakan 2x setiap tahunnya Februari s/d Mei dan Agustus s/d Nopember. Apa Itu Katekisasi ? Katekumen memahami apa itu katekisasi dan pentingnya katekisasi, sebelum mereka menerima baptis dewasa atau sidi Pewahyuan Katekumen memahami apa yang dimaksud dengan pewahyuan, bagaimana Allah mewahyukan diri-Nya melalui Wahyu Umum dan Wahyu Khusus agar manusia dapat mengenal Allah Karakteristik Alkitab Katekumen memahami apa dan bagaimana karakteristik Alkitab Allah Tritunggal Katekumen memahami konsep Allah yang sesuai dengan Alkitab yakni Allah Tritunggal Pribadi dan Atribut Allah Tritunggal Bapa Katekumen memahami dan mengenal le-bih dalam tentang Pribadi pertama Allah Tritunggal Bapa Pribadi dan Atribut Allah Tritunggal Putra Katekumen memahami dan mengenal lebih dalam tentang Pribadi kedua Allah Tritunggal Yesus Kristus Konsep Dosa dan Keselamatan Di Dalam Kristus Katekumen memahami konsep dosa dan keselamatan dalam Alkitab yakni melalui Yesus Kristus, bukan dengan perbuatan baik Pribadi dan Atribut Allah Tritunggal Roh Kudus Katekumen memahami dan mengenal lebih dalam tentang Pribadi ketiga Allah Tritunggal Roh Kudus Ekklesiologi dan Pengenalan Tentang GKKK Katekumen memahami konsep gereja dalam Alkitab dan mengenal Sejarah serta Tata Gereja GKKK Sakramen Baptisan dan Perjamuan Kudus Katekumen memahami konsep Sakramen dalam Alkitab Baptisan dan Perjamuan Kudus Retreat Calon Peserta Baptis dan Sidi Katekumen dipersiapkan menjadi murid Kristus dan menjadi anggota keluarga besar GKKK Malang Form Baptisan

Kalaupun ada nama besar yang bisa disebut maka itu adalah Prof Indra Djati Sidi, Dr. Gatot Hari Prijowirjanto, dan Opung Bagiono Sumbogo yang sejak awal mengawal dan menemani para guru untuk bergerak dan berubah menjadi raksasa seperti sekarang ini. Atau apakah bermain bola itu perlu lebih fokus atau khusyuk daripada shalat ?
Jakarta, Muslim Obsession – Hampir semua orang pernah melakukan utang piutang. Biasanya seseorang yang sedang memiliki kebutuhan mendesak tetapi tak mampu memenuhinya, seringkali meminjam uang pada orang yang mampu secara materi. Dan ia berkewajiban untuk mengembalikannya. Hanya saja, terkadang, sang pengutang cukup sulit untuk mengembalikan utang. Sehingga, butuh untuk ditagih agar ia mau membayar utang. Sebab, dalam aturan Islam orang yang berutang itu wajib dibayar. Lalu apa hukumnya bagi yang memberi hutang, apakah wajib menagih atau tidak.? Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember mengatakan, sebenarnya syariat memberikan hak bagi orang yang memberi utang muqridl untuk menagih utang kepada orang yang ia beri utang muqtaridl tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. Namun ketika yang diberi utang berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, muqrid kata dia tidak diperkenankan haram untuk menagih utang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang. Hal ini kata dia, seperti dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah آثار الاستدانة – حق المطالبة، وحق الاستيفاء وندب الإحسان في المطالبة، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفا “Dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268. Selain itu, Ustadz Ali menjelaskan perintah untuk tidak menagih utang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” QS. Al-Baqarah 280. Tidak hanya itu, ulama Tafsir kenamaan, Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib kata dia turut menjelaskan perincian hukum yang berkaitan dengan ayat di atas dengan begitu jelas, simak penjelasan beliau dalam referensi berikut إذا علم الإنسان أن غريمه معسر حرم عليه حبسه ، وأن يطالبه بما له عليه ، فوجب الإنظار إلى وقت اليسار ، فأما إن كانت له ريبة في إعساره فيجوز له أن يحبسه إلى وقت ظهور الإعسار، واعلم أنه إذا ادعى الإعسار وكذبه للغريم ، فهذا الدين الذي لزمه إما أن يكون عن عوض حصل له كالبيع والقرض ، أو لا يكون كذلك ، وفي القسم الأول لا بد من إقامة شاهدين عدلين على أن ذلك العوض قد هلك ، وفي القسم الثاني وهو أن يثبت الدين عليه لا بعوض ، مثل إتلاف أو صداق أو ضمان ، كان القول قوله وعلى الغرماء البينة لأن الأصل هو الفقر “Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri utang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya agar tidak kabur dan haram pula menagih utang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar. Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar utang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak mampu. Jika orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan yang belum dibayar atau akad utang qardl, maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada. Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu,” Syekh Fakruddin ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, juz 4, hal. 44. “Dalam menagih utang, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, tidak dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih, sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu,” ujar Ustadz Ali yang menyebut penjelasan itu ada dalam Kitab Ibnu Katsir, Tafsir ibn Katsir, juz1, hal. 717. Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Namun jika orang yang diberi utang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban untuk menagih. Mengikhlaskan menjadi lebih baik. Namun jika yang diberi utang sudah mampu, tapi tidak mau membayar merupakan suatu kedzaliman. Albar
1 Unik. Karakteristik anak usia dini yang pertama adalah unik. Hal ini dikarenakan sifat anak itu berbeda satu sama lainnya. Anak memiliki bawaan, minat kapabilitas, dan latar belakang kehidupan masing-masing baik dari bimbingan lingkungannya

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. [caption id="attachment_84425" align="alignleft" width="300" caption="....illustrasi ...angkat sidi.."][/caption] Tanggal dua puluh enam desember tahun lalu adalah sebuah momentum penting bagi adik-adik saya dalam hidup mereka. bukan karena mereka berulang tahun pada tanggal itu atau karena ada perayaan natal tuntunan tapi karena pada tanggal itulah mereka bersaksi di depan Tuhan, Jemaat, keluarga dan diri mereka sendiri sebagai seorang saksi dari Tuhan dan menerima Tuhan. Di daerah kami, peristiwa seperti ini sering kami sebut sebagai proses malua, yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia berarti lepas. Dalam bahasa Indonesia proses malua ini sering disebut sebagai angkat sidi. Persepsi yang saya tangkap tentang lepas disini adalah Lepas dari tanggung jawab orang tua. kami percaya bahwa seseorang beragama kristiani yang belum angkat sidi maka dosanya masih ditanggung oleh kedua orang tauanya hingga ia malua atau angkat sidi. Angkat sidi atau malua secara garis besar dapat diartikan sebagai titik dimana seseorang menjadi saksi dari Tuhan, menerima Tuhan dalam dirinya dan masuk dalam perjamuanya. Proses untuk mendapatkan sidi ini bukanlah semudah mengucap kata saja. ada banyak hal yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin disidikan. Bukan hanya dilihat dari kematangan umur tapi juga dilihat dari kesiapan dan kematangan ilmu pengetahuan tentang agama dan kitab suci. Berdasarkan apa yang pernah alami plus info tambahan yang diberikan adik-adik saya maka biasanya dibutuhkan waktu sekitar setahun untuk mendapatkan ijin proses sidi ini. Dalam setahun ini, kita anggota yang ingin disidikan akan mengikuti semacam bimbingan agama dan kitab suci yang diberikan oleh panita atau pelayaan jemaat. Adapun materi yang akan diberikan adalah penguatan iman ditambah pengetahuan umum seputah kitab suci, 10 perintah Tuhan titah, doa kesaksian, doa bapak kami dan lain lain. Bimbingan biasanya dilakukan sekali seminggu dan diakhir bimbingan akan diadakan test materi atau test kematangan yang didampingi kedua orang tua calon sidi juga. bila seseorang mendapatkan nilai yang layak maka ia akan diijinkan mengikuti proses sidi dan jika memang kurang maka akan direkomendasikan untuk mengikuti program bimbingan di tahun berikutnya. Bagi mereka mereka yang dinyatakan lulus akan diadakan semacam perjamuan bersama didepan jemaat pada tanggal yang akan ditentukan dalam waktu dekat. Dalam upacara pemberian sidi kepada setiap orang yang telah lulus tadi, maka ia juga akan dipangil secara perorangan dan akan diberikan sebuah ayat pengingat yang diambil dari kitab suci bible. Ayat yang ia terima merupakan refleksi dari kepribadian dan prilaku si penerima sidi tersebut. Contohnya bila ia memiliki perilaku atau sikap yang baik maka niscaya ayat yang ia terima sebagai pengingat dalam hidupnya akan baik pula. Penentuan ayat mana yang akan diberikan kepada setiap orangnya adalah tanggung jawab dari Pendeta. Bagimana ia mendapatkanya? Adapun caranya adalah dengan cara mendoakan si calon penerima sidi kepada Tuhan dan setelah itu sang pendeta pun membuka alkitab dan menunjuk satu ayat dengan mata tertutup tentunya. Nah ayat mana yang ditunjuk jarinya maka itulah yang diberikan pada nama yang ia doakan. Banyak cara dan metode yang umum dilakukan untuk menadai proses pemberian sidi, ada yang melalui percikan air di kepala , ada yang memandikan dikolam tapi ada juga yang hanya melalui pemberkatan, penjamahan yang diberikan sang pendeta. Tapi intinya semua sama saja. Pada hari H datang maka, setiap penerima sidi akan ditemani oleh kedua orang tua mereka. Pada saat pemberkatan berlangsung, satu moment yang menjadi paling mengharukan adalah disaat sang Pendeta menyerukan pada setiap calon sidi untuk merenungi setiap perbuatan yang ia telah lakukan dan menyatakan penyesalanya dan berjanji untuk tak mengulanginya. Setelah itu, merekapun haruslah bersujud didepan kedua orang tua mereka dan meminta ampun. Air matapun pastinya berceceran disini dan saling berpelukan dengan keluarga masing-masing. Pakaian yang serba putihpun adalah salah satu symbol dari pelaksanaan proses sidi. Warna putih berarti bersih dan suci. Dapat diartikan bahwa proses ini adalah proses yang sacral, suci dan sebuah pengharapan agar kelak agar si penerima sidipun memiliki sifat, watak dan pemikiran yang bersih pula. Dalam kebudayaan batak, angkat sidi merupakan salah satu syarat bagi setiap orang sebelum melangsungkan perkawinan. Jadi bila seseorang belum angkat sidi maka ia pun tidak akan diberkati dalam proses perkawinanya. Tapi diatas semua itu, bukanlah untuk kawin saja tujuan utama dari angkat sidi, selain sebagai tanda bahwa kita telah diangkat menjadi jemaat baru dalam sebuah persekutuan gereja, angkat sidi itu membuktikan bahwa kita menerima Tuhan sebagai Tuhan kita dan bersaksi untuknya serta masuk dalam perjamuaNYA yang kudus. Amen!!! Salam, sumber gambar Lihat Sosbud Selengkapnya

PntSheila Salomo dalam kesempatan itu menyoroti peran keluarga dalam membangun jemaat GPIB. Ia meminta gereja untuk membangun komunikasi yang baik dengan warga jemaat. “Jemaat maupun pendeta harus berperan dengan kondisi yang ada. Terkadang kita tidak berdiskusi dengan baik, sehingga setelah sidi anak-anak menghilang.

1. Biasanya pada saat peneguhan sidi, kita berusaha merenungkan tentang apa itu arti Sidi, baik bagi kita yang sudah sidi, ataupun bagi mereka yang belum menganggap pentingnya sidi itu. Para orang tua mendorong anak-anak mereka . untuk mengikuti katekisasi dan merasa puas apabila anak mereka telah sidi. Sebab sidi biasanya dianggap sebagai ukuran keberhasilan orang tua. dalam mendidik anak mereka secara Kristiani. Bahkan ada juga yang menganggap bahwa dengan sidi, beban orang tua menjadi ringan. Karena anaknya telah dapat "berdiri sendiri" dan dosa mereka tidak lagi "dipikul" orang tua. Anggapan demikian tidak seluruhnya benar, karena katekisasi dan sidi itu sendiri tidak menjamin kualitas iman seseorang, apalagi menyelamatkannya. Biasanya katekisasi hanya berlangsung sekitar 6 bulan s/d 1 tahun dengan 1 atau 2 x pertemuan setiap minggu, sebenarnya dengan jumlah pertemuan itu, tidaklah dapat menampung materi yang akan diajarkan Gereja. Belum lagi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi para katekisan itu sendiri yang perlu dibahas dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Di lain pihak buku pedoman yang tersedia sebagai buku materi pelajaran belum memenuhi persyaratan yang dituntut oleh i1mu pendidikan dalam rangka memperlengkapi seseorang untuk mencapai taraf kedewasaan iman. Belum lagi kemampuan para pengajar katekisasi yang pada umumnya kurang mempersiapkan diri dengan materi penunjang lainnya• yang dapat memperkaya pelajaran katekisasi, dan metode yang cocok dalam mengajar karena kesibukan melayani biasanya yang mengajar katekisasi adalah pendeta di jemaat tsb. Katekisasi sidi merupakan salah satu pelayanan gereja yang sangat penting. Kegiatan ini pada abad modern ini di tempat dalam rangka pendidikan agama Kristen yang berlangsung bagi seseorang sejak dari kandungan ibu hingga kandungan bumi mati. Oleh karena itu setiap orang yang mengikuti katekisasi harus mempersiapkan diri dengan baik, demikian juga setiap pengajar harus mempersiapkan diri dengan pengetahuan, pemahaman yang benar dan keterampilan yang baik, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung secara bertanggung-jawab sebagai upaya pendidikan warga Untuk memahami pernyataan di atas, pertama-tama kita perlu mengikuti uraian singkat tentang latar belakang Katekisasi. Orang Israel, melaksanakan pendidikan agama mulai keluarga-keluarga• bnd Ulangan 6. Kebiasaan ini tidak pernah berubah sekalipun Bait Allah dihancurkan dan umat menderita. Rumah-rumah ibadat sinagoge yang didirikan di berbagai pelosok diisi dengan kegiatan-kegiatan pendidikan. Setelah pembuangan ke Babel abad IV SM, maka kegiatan pendidikan sekitar rumah-rumah ibadat makin ditingkatkan. Angkatan muda dididik secara intensif dalam dua kategoria. tingkat dasar yang disebut Beth-Hasepher, yang berarti Rumah Buku. Semua anak yang berumur 6 tahun diwajibkan memasuki Rumah Buku. Di sana mereka belajar bahasa Ibrani, menghafalkan buku-buku Taurat 5 buku Musa, Kejadian - Ulangan, Mazmur dan Raja¬raja. Pada saat anak berumur 9 tahun, anak-anak itu diharapkan sudah mampu membaca dengan menghafal seluruh kitab dalam Perjanjian Lama dalam bahasa Tingkat lanjutan yang disebut Beth-Hammidrasy atau Beth-Talmud yang berarti Rumah Midras atau Rumah Talmud. Di rumah pendidikan ini mereka belajar misyna, yaitu penafsiran tentang isi Taurat secara lengkap. Para anak didik mendapat latihan dan keterampilan untuk menghubungkan ajaran Taurat dengan kenyataan hidup setiap hari. Peserta Pendidikan Rumah Midras adalah anak-anak usia 10 - 13 tahun. Selain mendapat pelajaran Agama, juga mempelajari ilmu hitung, ilmu bintang, ilmu bumi dan. ilmu hayat sebagai pelengkap untuk menyoroti penafsiran Taurat. Mereka dapat mengkritik seorang rabbi guru bahkan mengecamnya, disamping mempertahankan pendapat-pendapat gurunya sendiri. Lukas 246 menyaksikan bahwa Yesus juga mengalami pendidikan seperti ini dan seperti anak Yahudi lainnya pada usia 12 tahun dilantik sebagai warga umat yang dapat kita• samakan dengan peneguhan Sidi kita pada masa kini. Murid Yesus juga mengalami pendidikan seperti ini. Tidak tepat bila kita katakan bahwa mereka adalah orang-orang yang buta huruf. Kisah Para Rasul 14 13 memberikan kesan bahwa Petrus dan Yohanes adalah orang-orang bodoh. Sebenarnya istilah tidak terpelajar atau orang biasa dalam ayat tersebut menyatakan bahwa Petrus dan Yohanes tidak menempuh Ahli Taurat pendidikan Tinggi seperti Rasul Paulus Selanjutnya dalam gereja purba abad I-IV juga dikenal pendidikan Agama khususnya bagi orang-orang yang baru menganut agama Kristen. Cara dan isi pengajaran mengambil bentuk seperti pendidikan Yahudi. Seorang Kristen baru calon baptis yang umumnya telah dewasa harus menghafal Taurat, Doa Bapa Kami, Pengakuan Iman, dan menyelami rahasia Sakramen Baptisan dan Perjamuan Kudus. Dalam menghafal itu, Taurat dan ucapan-ucapan Tuhan Yesus diulang-ulangi dan diresapi dengan iman, demikian juga dengan ajaran para Rasul. Mula-mula persiapan calon baptisan dilakukan dengan singkat 4029,30,37; 1029. Lama-kelamaan pendidikan formal dibentuk dengan nama Katekumenat. Pendidikan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan orang-orang Kristen baru supaya mewujudkan Imannya dalam gereja dan masyarakat. Lama tergantung dari keadaan dan kebutuhan. Ada yang 3 bulan tapi juga dapat menjadi 3 tahun. Selain para peserta didik menerima pelajaran agama dan tafsiran, juga bahasa, filsafat dan juga ilmu sains seperti ilmu ukur, berhitung, dan ilmu hayat. Sesudah itu mereka dibaptis dan diharapkan menjadi orang Kristen yang terampil dan mampu mempertahankan imannya. Dari istilah Katekumat ini muncul sekolah Katekisasi yang kemudian dikembangkan terpisah setelah ilmu pengetahuan semakin berkembang pada abad pertengahan abad VI - XV. Yohanes Calvin, reformator abad XVI mengembangkan pendidikan katekisasi dalam rangka persiapan diri untuk sidi. Calvin menyusun bahan-bahan pelajaran yang dapat diajarkan dalam 55 kali pertemuan sebelum sidi. Jadi lamanya katekisasi ditentukan oleh bahan yang diajarkan. 55 pokok itu dapat dilaksanakan dalam jangka waktu singkat, misalnya minimal 3 bulan dan maksimal 3 tahun. Setelah katekisasi, seseorang dapat diteguhkan sebagai warga jemaat yang karena imannya, dalam menyambut anugerah Allah, mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, maka ia ikut serta dalam Perjamuan Kudus. Kata "Sidi" secara historis sulit ditelusuri asal-usulnya. Ada dugaan bahwa kata ini berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya sempurna bnd kata purnama sidi. Ada juga yang mengatakan berasal dari bahasa Melayu "Sidik" sidik jari atau "sidi" yang sama dengan penyelidikan, pemeriksaan. Ada lagi yang mengatakan berasal dari bahasa lbrani, "Tsadik" yang berarti bijak. Sehingga konon, orang-orang yang telah sidi berarti mereka yang telah diselidiki pengetahuan dan pemahamannya tentang Firman' Allah dan oleh anugerah Allah memiliki hikmat dan kesempurnaan hidup. Semua warga jemaat patut• menempuh pendidikan untuk bertumbuh dalam iman, sebagaimana Tuhan Yesus sendiri menempuh proses pendidikan itu melalui Rumah Buku dan Rumah Midras lalu Ia "Sidi" pada usia 12 tahun. Jewede
Klaku sih "YES!" pake bingidz. Soalnya org yg beragama Kristen sendiri ada yg lebih ngeributin pake pesta apa, sinamot/jujuran/mas kawin berapa, pesta dimana, pesta berapa lama, pake gaun apa, temanya apa, warna apa, makanan apa, yg diundang siapa, dllsb,.. dibandingkan esensi dari pernikahan itu sendiri.
JAKARTA – Al-Azhar Kairo Mesir mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum wajib hijab bagi setiap Muslimah yang baligh dan berakal. Ini berdasarkan sumber-sumber hukum dalam Alquran dan kesepakatan ulama. Pernyataan ini merupakan bantahan terhadap sebagian kalangan yang menyebut hijab sebagai budaya, atau tradisi yang tersebar di masa Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang menyatakan demikian merupakan pendapat pribadi yang ditolak Al-Azhar. Pendapat yang menyatakan hijab tidak wajib bertentangan dengan kesepakatan kaum Muslimin pada 15 abad yang lalu. Al-Azhar juga menyampaikan, pendapat yang membantah wajibnya mengenakan hijab merupakan pintu masuk yang melemahkan ketetapan agama dan menjauhi ketentuan syariat serta kesepakatan para ulama. Dalih kebebasan dalam memahami nash justru merusak pendekatan ilmiah. Kontroversi tentang tidak wajibnya hijab muncul setelah pernyataan yang disampaikan guru besar Ilmu Perbandingan Fiqih Universitas Al-Azhar, Dr Saad El-Din El-Hilali, mengenai hijab. Dia berpandangan bahwa hukum yang berkaitan dengan aurat adalah hukum adat. "Hukum perihal aurat adalah hukum adat. Dan hukum adat ini diakhiri oleh para ulama fiqih dengan menyatakan bahwa menutup aurat adalah wajib. Lantas apakah hijab itu wajib? Frasa wajib menutup aurat jadi menyimpang maknanya karena berubah menjadi wajib berhijab," jelas El-Hilali menyampaikan pandangannya. Ketua Jurusan Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, Dr Abu Bakar Yahy, menjelaskan, perkara hijab dan kewajiban untuk mengenakannya bagi Muslimah telah ditetapkan dalam Alquran, sunnah, dan kesepakatan atau ijma ulama yang sifatnya sharih jelas dan tidak mengandung makna lain. Baca juga Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia Dia menjelaskan, ada tiga derajat atau tingkatan pada ijma ulama. Pertama adalah ijma sharih, ijma sukuti hanya terdiri dari satu atau sebagian ulama, dan ijma mukhtalaf, yang di dalamnya masih terdapat perbedaan pandangan sehingga dibutuhkan pembahasan dan penelitian lebih lanjut. "Jika yang dibahas adalah terkait ijma sukuti dan ijma mukhtalaf, tentu itu bisa dilakukan. Tetapi ini berbeda dengan ijma sharih, yang disampaikan langsung dari lisan para ulama dan tidak lagi menerima perbedaan pendapat," jelasnya. Abu Bakar Yahya juga menuturkan, perbedaan pendapat soal hijab bagi perempuan hanya pada terlihatnya wajah, tangan dan kaki. Para ulama selalu berusaha untuk memfasilitasi dan mempertimbangkan kebutuhan zaman. "Islam menjaga dan melindungi perempuan. Kesopanan seorang wanita, seperti yang telah disepakati para ulama, membawa kehormatan dan rasa hormat kepada sang perempuan," jelas Abu Bakar Yahya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
i43M.
  • tbb8ll3k52.pages.dev/19
  • tbb8ll3k52.pages.dev/471
  • tbb8ll3k52.pages.dev/363
  • tbb8ll3k52.pages.dev/38
  • tbb8ll3k52.pages.dev/229
  • tbb8ll3k52.pages.dev/444
  • tbb8ll3k52.pages.dev/370
  • tbb8ll3k52.pages.dev/91
  • apakah sidi itu wajib